Masuk

Minggu, 02 Desember 2012

Korupsi Damkar Seret Nama Wali Kota Parepare






Korupsi Damkar Seret Nama Wali Kota Parepare





ensaindonesia.com
icon korupsi


BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam waktu dekat akan menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2011 dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.  

Diketahui, dalam perkara ini jumlaah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 720 juta. Sementara berdasarkan bocoran informasi dari pihak kejaksaan, mereka yang disebut-sebut harus bertanggung jawa secara pidana dalam kasus ini berjumlah empat orang bari dari kalangan pejabat Pemkot Parepare maupun dari legislator DPRD setempat.

Adapun yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus itu berdasarkan sejumlah dataa dan bukti yang dipegang kejaksaan adalah msing-masing Plt Wali Kota Parepare Sjamsu Alam, mantan Kepala Bawasda Badaruddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Imran Ramli dan oknum anggota DPRD Parepare.

"Proses penanganannya sedang berjalan. Dan yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang dan dalam waktu dekat ini segera dipublikasikan ke media,” tegas Kepala Peneragan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat dikonfirmasi, Minggu (2/12/2012)














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEDOMAN SEBELUM KOMENTAR
Kami sangat senang atas semua tanggapan anda terhadap artikel yang kami muat bangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, segera laporkan ke Admin kami.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar

 

Arsip Blog

Friends Blog

Copyright © 2011. Berita Aneh Unik Dunia - All Rights Reserved
Template Created by MybloG
Proudly powered by Blogger